Page 20 - CEREKA_APM_Mei_Ogo2025
P. 20
LANGGAR POJOK
Imamah Fikriyati Azizah
Alumnus Universitas Sebelas Maret, Solo, Indonesia
1
“Orang-orang yang salat di langgar akan jatuh sakit!”
Seruan Markum di hadapan keluarga besarnya memecah ketegangan
pertemuan bani 2 Taqwim. Bani Taqwim ialah keluarga terpandang kala itu; tahun-tahun
ketika pemerintah di Indonesia menggalakkan hukum kepemilikan tanah. Segala
kesepakatan harus diwujudkan dengan kaidah hitam di atas putih.
Sebuah kisah pun terjadi.
***
Sore ini terasa kering. Hari-hari berangin tanpa hujan. Udara kemarau mengundang
hawa kerontang dalam batin yang curiga. Markum kedatangan saudara yang telah lama
meninggalkan kampung halaman karena merantau ke luar Jawa. Ia lelaki tua yang
3
kesepian. Datang sendirian. Ialah Kasim; pakde dari Markum.
Anak-turun bani Taqwim enggan sembahyang di langgar Pojok. Dinamakan
“Pojok” karena lokasi langgar berada di pojok kampung, tepatnya di sebelah barat laut.
Telah menjadi semacam imbauan tak tertulis di kalangan bani Taqwim agar tidak
menginjakkan kaki di tanah langgar, terlebih bersembahyang.
Kasim ialah putra Taqwim yang tersisa. Orang tuanya tiada, keempat
saudaranya tiada, ketiga saudara sambungnya dari ibu tua juga lebih dahulu dipanggil
Yang Kuasa. Kini, ia memutuskan untuk benar-benar pulang ke kampung kelahiran.
Kasim merindukan angin yang menggoyang buah sawo matang yang
bertengger di dahan, rumah-rumah kampung yang berhalaman lebar, anak-anak riang
berlarian seolah tak kenal waktu, tak kenal tidur siang. Potret yang rindang menggiring
ingatannya untuk mensyukuri hari bahagia di masa muda.
Tibalah Kasim di rumah masa kecilnya yang kini dihuni keponakannya,
Markum.
“Dulu, luas tanah kakekmu sampai langgar Pojok itu,” Kasim mulai
mendongeng tentang ayahnya, Taqwim, pada Markum.
“Tahun berapa tanah langgar itu dibeli warga, Pakde?” Markum yang masa mudanya
hidup di desa lain mulai penasaran.
“Siapa membeli apa? Itu tanah kakekmu, tanah bapakku!” kata Kasim
setengah berteriak.
Percakapan itu mengundang buruk sangka, menumbuhkan kesangsian
Markum kepada para petinggi warga zaman dahulu. Pikirnya, sungguh sayang bila tanah
seluas itu “dirampas” atas nama umat. Betapa cerdik petinggi kampung yang
mengalihfungsikan tanah menjadi rumah ibadah. Seolah menggiring keluarga besar bani
Taqwim agar merasa bersalah bila merecoki tanah hibah. Padahal, akan menguntungkan
bila anak-turun bani Taqwim menerima ganti rugi atas tanah yang kini berdiri langgar.
***
Alkisah, Taqwim yang keturunan keluarga kaya mewarisi beberapa petak tanah. Ia
menikahi seorang gadis muslimah yang tak kalah berada. Pernikahan mereka dikaruniai
tiga putra. Akan tetapi, usia sang istri terbilang pendek karena sakit. Sebelum meninggal,
sang istri berwasiat agar tanah yang ia miliki, tanah warisan orang tuanya sebelum ia
dinikahi Taqwim, dibagikan kepada ketiga putranya. Tanah pun diwariskan kepada ketiga
putra sebelum Taqwim menikah lagi. Dengan istri kedua, Taqwim memiliki lima putra,
dua di antaranya adalah Kasim dan ayah Markum. Hidup berlimpah harta dan dianggap
sebagai seorang alim di kampung, Taqwim yang dermawan menghibahkan tanah untuk
didirikan langgar agar umat muslim di kampungnya dapat sembahyang berjemaah.
20

