Page 23 - CEREKA_APM_Mei_Ogo2025
P. 23
Langgar Pojok: Imamah Fikriyati Azizah(sambungan 4)
Pertanyaan-pertanyaan berputar-putar di benak ketua takmir.
Pertanyaan yang urung dilontarkan lantaran penolakan dari mantan carik
yang enggan bicara selain menunjukkan sebuah fotokopi sertifikat wakaf.
Secarik kertas tertera nama anak ketiga Taqwim dari istri tua sebagai
pewakaf. Tertulis sertifikat dibuat tahun 1986, tahun-tahun awal ketika
mantan carik menjabat sebagai sekretaris desa. Ia yang tinggal
bersebelahan dengan langgar Pojok diberi kepercayaan untuk turut campur
dalam urusan perpindahan langgar Panggung meskipun saat itu usianya
masih terbilang muda.
Ketua takmir makin tak mengerti. Mengapa pula tanah langgar
yang bukan milik keturunan Taqwim dari istri muda dianggap sengketa oleh
Markum dan keluarganya? Bukankah tanah tempat langgar Pojok berdiri
adalah wakaf dari anak istri tua? Bukankah tanah itu adalah warisan dari
sang ibu, tanah yang sang ibu miliki sebelum pernikahan terjadi? Atas
dasar apa Markum berani mempermasalahkan tanah langgar Pojok?
Malam harinya, sepulang ketua takmir dari pertemuan yang
mengundang lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, mantan carik
mendadak strok. Jenis serangan otak yang bukan hanya perkara penyakit
fisik ataupun serangan usia, melainkan sumbangan psikis karena terlalu
berat menanggung perkara.
Tak berselang lama, ketua takmir pun jatuh sakit. Ia didiagnosis
terpapar Covid-19 dan harus diisolasi di rumah sakit. Warga pun heboh
bukan lantaran virus paling tenar awal abad ke-21 menjangkit pemuka
agama, melainkan lantaran ucapan Markum terasa seperti ramalan dan
doa.
“Apa kubilang, orang-orang yang salat di langgar akan jatuh
sakit!” seru Markum percaya diri. Para warga pun terhasut Markum, alih-
alih mengusut realita.
Ketua takmir bisa sakit, warga bisa terhasut, tetapi jemaah
langgar Pojok tak kenal surut. Desas-desus masih panas, tetapi ubin
langgar tetap dingin. Tak setiap jawab berwujud kata. Kebenaran terkadang
hadir justru pada apa yang tak mampu dijelaskan oleh kata.
1 Langgar: ‘masjid kecil tempat menguji atau bersalat, tetapi tidak digunakan
untuk salat Jumat; surau; musala’ (Sumber: Kamus Besar Bahasa
Indonesia).
2 Bani: ‘keturunan’ (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
3 Pakde: ‘kata sapaan Kepada kakak laki-laki ibu atau ayah’ (Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia).
4 Takmir: ‘pengurus masjid’ (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
5 Carik: ‘juru tulis desa’ (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
23

